Beranda

Tinggalan Arkeologi Jukung di Kalimantan Selatan Bukti Prototipe Jukung Banjar Masa Kini, dan Pasar Terapung Sebagai Objek Pariwisata Berbasis Arkeologi

1 Komentar

Oleh: H. Achmad Mawardi
Pemerhati budaya dan lingkungan, penasehat LMMC (Lambung
Mangkurat Museum Community) Kalimantan Selatan

Abstract
The word jukung is used as an “umbrella” to describe all types of boats, mainly to wooden boats. The Dayak and the Banjarese word jukung are therefore especially associated with those boat types. And in Austronesian word is called as “d’u(n)kung”. The first jukung (dugout canoe) form lineaged from “stone age” as Jukung Sudur kind, after the bamboo rafts used on the rivers of South Kalimantan. The dugout is made over one half of a cloven trunk of soft wood trees without expanded. The form is still being made and used especially in Nagara wetland water system, Hulu Sungai Selatan district.

The jukung movable artifacts in archaeological excavations in Sungai Tarasi at Hulu Sungai Utara district in August 1994 as the dugout canoe form (Lumbung canoe kind); and in Sungai Saka Raden at Tapin district in June 2009 as Jukung Tambangan (an unique and antique traditional planked-boat), we have also stressed them as the prototypes of the Banjarese traditional jukung of South Kalimantan. And from the Sungai Tarasis’ dugout model is developed to large freighter boats. But then, all are built over hollowed out and expanded dugout over fire of a hard wood full cloven trunk tree by the “mamanggang” or “mamaru” technical expanding process (originated from the early nineteenth century or before), such as Jukung Tiung and Jukung Raksasa; Jukung Nelayan (the seagoing fishing boat), etc. The canoe prototypes were from the kinds of Jukung Patai and Jukung Bakapih; and from the Sungai Saka Radens’ planked boats (Jukung Tambangan) is transformated to some kinds of Banjarese traditional jukung, a plank-built (passenger, foodseller, family, freighter, fishing, farming, cattle-breeding, logging, etc.) boats to day. Within the last 50 years when motor vehicles have been introduced, the sail boats and some paddle-driven boats have disappeared. At the same time, many newest boat-types have been built by the fiber-glass, iron and plywood in their construction. But the wooden boats are still being produced as the Banjarese types of boats, especially as the newest of planked-boat types.

The form model, the kinds, and the types of the present Banjarese jukung are available as the tourism base archaeology objects as the culture of excellence of Banjarese of South Kalimantan, especially to increase the grassroot creative economy lifeline of the South Kalimantan rivers culture. For example, – boats on the two floating market sites (termed as the “blank sites”) at Muara Kuin of Barito river and at Lok Baintan river village. They still being survived for more hundreds year ago. We had also started to look more the interesting thoughts about the historical and ethnographical background for these exciting boats.


Abstrak

Sebutan jukung merupakan payung untuk menyebut semua macam perahu, terutama yang terbuat dari bahan kayu. Demikian juga oleh orang Dayak dan orang Banjar. Jukung dalam bahasa Austronesia disebut “d’u(n)kung”. Jukung pertama, berbentuk Perahu Lesung berasal dari zaman batu, dikenal sebagai jenis Jukung Sudur, setelah penggunaan rakit-rakit bambu di sungai-sungai Kalimantan Selatan. Jukung Sudur dibuat dari setengah batang pohon kayu lunak tanpa diperbesar. Bentuk jukung ini masih dibuat dan digunakan terutama di daerah perairan lahan basah Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Artefak bergerak jukung hasil ekskavasi arkeologi di Sungai Tarasi Kabupaten Hulu Sungai Utara pada bulan Agustus 1994 sebagai bentuk Perahu Lesung (jenis perahu Lumbung); dan di Sungai Saka Raden Kabupaten Tapin pada bulan Juni 2004 sebagai Perahu Tambangan (Perahu Papan yang unik dan antik), kita juga tekankan sebagai prototipe jukung tradisional orang Banjar di Kalimantan Selatan. Dan dari model Perahu Lesung di Sungai Tarasi dikembangkan jukung angkutan besar, tetapi kemudian semuanya dibuat di atas jukung yang dibuat dari sebatang pohon kayu keras dengan teknik proses pembukaan jukung yang disebut teknik “mamanggang” atau “mamaru” dengan penggunaan api (berasal dari awal abad ke-19 atau sebelumnya), seperti pada Jukung Tiung dan Jukung Raksasa; Jukung Nelayan untuk menangkap ikan di laut, dan sebagainya. Prototipe jukungnya berasal dari jenis Jukung Patai dan Jukung Bakapih; dan dari Jukung Tambangan yang ditemukan di Sungai Saka Raden ditransformasikan menjadi berbagai jenis jukung tradisional orang Banjar berupa jukung-jukung papan kecil (untuk penumpang, berdagang bahan makanan dan minuman, tumpangan keluarga, angkutan barang-barang kebutuhan hidup dan bangunan, menangkap ikan, bertani, beternak, meramu kayu, dan sebagainya) pada masa kini. Dalam 50 tahun terakhir ketika muncul mesin-mesin penggerak diperkenalkan, banyak jukung-jukung untuk pelayaran dan yang hanya dikayuh dengan pengayuh, lenyap. Pada saat bersamaan, banyak macam-macam jukung terbaru telah dibuat dari bahan fiber-glass, bahan besi dan bahan plywood (kayu lapis). Tetapi jukung-jukung dari kayu masih dibuat sebagai macam jukung orang Banjar, terutama macam jukung papan terbaru.

Bentuk model, jenis dan macam jukung orang Banjar tersedia dan siap digunakan sebagai objek kegiatan pariwisata berbasis arkeologi berupa budaya unggulan (the culture of excellence) masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, terutama untuk meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat bawah yang berbudaya sungai di Kalimantan Selatan. Misalnya, jukung-jukung yang terdapat dan digunakan di situs (“situs kosong”) Pasar Terapung di daerah Muara Kuin Sungai Barito dan di daerah sungai desa Lok Baintan. Pasar terapung ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Mari kita mulai melihat betapa banyak pemikiran yang menarik dari latar belakang sejarah dan ethnografi dari keberadaan jukung tersebut.


PENDAHULUAN

Jukung tradisional merupakan produk budaya bendawi (tangible culture) manusia sejak masa prsasejarah ketika manusia baru menemukan moda transportasi air menjelang berakhirnya kala Neolitik, sesudah penggunaan rakit-rakit bambu. Dalam studi sejarah dan arkeologi peninggalan-peninggalan jukung atau perahu sebagai artefak benda bergerak (movable artifacts) dapat mengungkapkan peristiwa-peristiwa sosial, ekonomi, budaya dan politik dimasa lampau dalam lingkungan geografis etnik pendukungnya ataupun dalam lingkungan yang lebih luas yang berkaitan dengan fakta migrasi di masa lampau.

Jukung Sudur (the real dugout canoe) yang dianggap bentuk awal jukung sejak kala Neolitik, tenyata pada zaman logam (metal age), masih dibuat dan dipertahankan hingga masa kini, seperti di kawasan perairan lahan basah Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bentuk Jukung Sudur bisa dibuat dari ukuran kecil hingga besar. Untuk memperbesar muatannya, bisa ditambah kepingan papan di kedua sisi dinding jukung, yang disebut Jukung Bakapih dari Jukung Sudur. Jukung ini disebut Jukung Lumbung dan Jukung Rangkan . Ada yang bisa dibuat lebih besar, seperti Jung Banjar pada abad ke-16 Masehi. Selanjutnya pertumbuhan berbagai jenis dan macam jukung yang digunakan setempat juga mengikuti perkembangan sejarah. Dimana perubahan bentuk, jenis dan macam (tipe)nya tergantung dengan kebutuhan setempat dan faktor-faktor lainnya yang sangat mempengaruhi (internal dan ekstenal). Di antaranya karena masuknya penggunaan motor penggerak (motor vehicles) dan semakin langkanya bahan pohon kayu untuk jukung.

Setelah ditemukannya teknik memperbesar jukung oleh orang Banjar dan orang Dayak dengan teknik “mamanggang” atau ”mamaru” yang lebih baik pada abad ke-19 atau sebelumnya, bisa dibuat Jukung Patai (the historic dugout canoe) dan Jukung Bakapih yang lebih besar. Dari prototipe kedua jukung ini, bisa dibuat Jukung Tiung (1880-1890); dan Jukung Penes untuk digunakan dalam pelayaran laut antar pulau, yang punah sekitar 1950an. Jukung angkutan penumpang Kelotok Halus, jukung angkutan barang seperti Jukung Tiung, Jukung Raksasa, Jukung Kelotok Baangkut Barang; serta untuk menangkap ikan di laut, Jukung Nelayan muncul sekitar tahun 1960an. Sebagian besar jukung tersebut masih menggunakan lunas dari jukung Perahu Lesung. Tetapi ada juga yang tidak menggunakan lagi. Lunas jukung hanya dibuat dari tanpa dan dengan balokan kayu. Tipe-tipe jukung papan (planked boats) orang Banjar masa kini dibuat untuk keperluan sesuai dengan fungsi/kegunaannya. Berdasarkan prototipe masa lalu, lunas jukung kemudian hanya dibuat dari keping-keping papan dari kayu keras (seperti kayu Ulin) dengan dasar agak rata sedikit melengkung, tidak berbentuk “V” lagi. Kecuali pada sampung bagian depan dan belakangnya. Sedangkan jukung berukuran cukup besar, dibuat seperti Bus Air, Kapal Dagang, dan Taksi Air. Lunas jukung terbuat dari balokan kayu, dan dibuat berbentuk “plankbuilt”.

Berdasarkan kenyataan arkeologis dan historis, jukung-jukung orang Banjar masih banyak terdapat dan digunakan di perairan Kalimantan Selatan. Bahkan pasar terapung (floating markets) di daerah ini, diketahui sudah ada sejak 400 tahun yang lalu (Ditjen. Pariwisata 1991: 209). Diperkirakan pasar terapung dan juga di tebing sungai sudah ada pada tahun 1530 Masehi pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah (Pangeran Samudera) yang terletak pada pertemuan Sungai Karamat dan Sungai Sigaling (Idwar Saleh 1981: 41, 115). Kemudian bergeser ke tepi sungai Barito di daerah muara Sungai Kuin menjelang akhir abad ke-16 atau awal abad ke-17 Masehi. Pasar terapung di sungai Desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar, mungkin sudah ada pada abad ke-16 tetapi bisa juga baru menjadi umum ketika perpindahan keraton Banjar ke kawasan Kayu Tangi Martapura sejak awal abad ke-17 (1612). Disamping karena tipe-tipe jukung tradisionalnya dan keberadaan pasar terapung tersebut bernilai sejarah dan arkeologi, maka sepantasnya bisa diusulkan sebagai budaya unggulan masyarakat Banjar sebagai lokasi pariwisata berbasis arkeologi. Masyarakatnya tentunya juga sangat memerlukan bantuan pembinaan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai kegiatan peningkatan ekonomi kreatif kalangan masyarakat bawah.


JUKUNG BANJAR: PERSPEKTIF ARKEOLOGIS DAN SEJARAH

Tinggalan maritim berupa-bangkai-bangkai jukung (boatwreck) dari kayu yang tenggelam di bawah perairan atau yang tertimbun di bekas-bekas atau tepian pantai, atau sungai, atau yang sekarang menjadi daratan, merupakan situs sumberdaya arkeologi. Di Indonesia tinggalan arkeologis jukung pada masa prasejarah tidak ditemukan. Karena pengaruh faktor-faktor lingkungan yang tidak memungkinkannya untuk terkonservasi. Sedangkan pada masa sejarah, bangkai Jukung Sudur masih bisa ditemukan karena masih digunakan berkesinambungan hingga sekarang. Temuan bekas pecahan bangkai jukung dan dayungnya tanpa diketahui kronologinya, misalnya di bekas Sungai Palayarum, Desa Palajau, Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Elfa 2002: 13). Jukung Sudur yang berukuran panjang 9 meter dan lebar 0,6 meter berumur relatif 300 tahun, ditemukan di Sungai Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Rafdiansyah 2006: 9). Lainnya ditemukan di Sungai Desa Kuangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berupa Jukung Sudur berukuran panjang 10 meter dan lebar 1 meter, umurnya diprediksi hanya 60 tahun. Dibuat dari kayu Cangal dan diduga berasal dari luar daerah karena tipenya tidak mirip yang digunakan oleh warga setempat (Rah 2005: 3). Tipe Jukung Sudur di Kalimantan Selatan bisa disebut “tipe Nagara”, baik disegi jenis kayu, lubang tidak begitu dalam, dll. Sebaliknya untuk “tipe Lembah Barito”, lubang jukung lebih dalam, lebih panjang dan lebih besar.

Selain temuan di Desa Kaludan, Jukung Sudur panjang diketahui bangsa Cina pada tahun 1618 berdasarkan berita Cina “Tung Hsi Yang K’an”, ketika pelautnya mendatangi Sungai Barito (Groeneveld 1960: 108). Sebenarnya keberadaan Jukung Sudur di daerah ini, sudah ada dibuat karena kemampuan menebang kayu keras yang jelas dengan menggunakan peralatan besi. Antara lain karena berdasarkan adanya temuan tiang kayu Ulin di situs Candi Agung bertanggalan kronologi absolut dengan C-14, 708-748 Masehi (Kusmartono 2000: 13). Adanya Jukung Sudur beratap dan sumpitan (jelas dibuat dengan bor besi) suku Dayak terlihat pada relief Candi Borobudur yang berusia sekitar abad ke-9 (Petersen 2000: 123). Apalagi pembuatan dan penggunaan peralatan besi di pulau Kalimantan menurut Ave dan King (1986: 15) sudah ada pada abad ke-5 Masehi.

Sebagian besar temuan bangkai jukung atau perahu, khususnya terdapat di Sumatera, Riau, Bangka-Belitung dan yang lainnya, maupun di kawasan Asia Tenggara. Dari sini diketahui, sejak dari abad ke-3 hingga masa klasik abad ke-13 lunasnya berbentuk “U”, tetapi pada abad ke-14 mulai terlihat lunasnya berbentuk “V”. Bangkai jukung tersebut berasal dari berbagai bentuk kapal dari luar kawasan Nusantara. Teknik pembuatannya dari teknik ikat (abad ke-3 s/d 5), gabungan ikat dan pasak (abad ke-5 s/d 13), teknik pasak kayu (abad ke-14 s/d 15), dan gabungan teknik pasak kayu dan besi (abad ke-15 dan seterusnya). Bentuk lunas berbentuk “U” merupakan ciri hibrid tradisi Cina (Manguin 1980) yang menggunakan balokan kayu. Bedanya pada bentuk lunas “V” diberi lenggi (sampung, kepala perahu), dan merupakan perahu bertradisi Asia Tenggara. Sedangkan gabungan keduanya, bentuk tradisi Laut Cina Selatan (Koestoro 2005: 48-60).

Sebaliknya di Kalimantan Selatan, perkembangan tradisinya berbentuk lunas “U”, hanya karena menggunakan lunas dari jukung Perahu Lesung (dugout canoe). Meskipun sesudah abad ke-16, disebut Jukung Papan (Planked Boats). Dimulai prototipenya Jukung Bakapih (dengan lunas Perahu Lesung), Jukung Lumbung dan Jukung Rangkan. Pada awal abad ke-21, kemudian berkembang menjadi Jukung Papan (Planked Boats) biasa, tanpa lunas Perahu Lesung. Tipe jukungnya hanya diberi tajuk (frame), panggar (thwart) dan lantai (floor), tetapi lainnya ada diberi tambahan bingkai (gunwale) pada dinding atas jukung. Meski bingkainya ada yang tidak penuh seperti pada Jukung Hawaian. Dan setelah semakin langkanya jenis kayu untuk jukung, serta semakin majunya jenis motor penggeraknya, jenis dan tipe jukung dibuat dari bahan fiber-glass, besi, dan dari plywood menjelang akhir abad ke-20 Masehi. Misalnya speedboat (fiberglass), Longboat (flywood), Tugboat (besi), dan Bargas (besi). Hanya Bus Air, Kapal Dagang dan Taksi Air terbuat dari kayu.

FOTO 1

Tinggalan arkeologi yang ditemukan di kawasan sungai-sungai Kalimantan Selatan, khususnya dari hasil ekskavasi, ada yang menjadi “masterpiece” di peragakan di Museum Lambung Mangkurat, Banjarbaru. Di antaranya yang sangat dikenal ialah dari bentuk Perahu Lesung, dan Jukung Tambangan, jukung angkutan penumpang masa lalu orang Banjar. Jenis Perahu Lesung tertua di Indonesia ini ditemukan pada kedalaman 1 meter pada bulan Agustus 1994, ditepi Sungai Tarasi, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jukung berukuran panjang 14,90 meter, lebar 1,15 meter, dan dalam sekitar 32 cm. Perahu Lesung mampu menampung kira-kira 30 orang penumpang. Hasil analisa pertanggalan kronometris dengan menggunakan radio karbon C-14 terhadap kayu jukung dari kayu Cangal (Hopea sangal Korth. atau nama lainnya Neobalanocarpus heimii) berusia antara tahun 1.410-1.570 Masehi (Koestoro 1998: 18 – 24).

Sedangkan Jukung Tambangan ditemukan terbenam lumpur pada kedalaman 1,5 meter di Sungai Saka Raden anak Sungai Nagara, Desa Baulin Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin pada bulan Juni 2009. Jukung Tambangan berukuran panjang 12,40 meter, lebar 1,34 meter, dan dalam 59 cm. Kondisi jukung 80 % baik, sebagian rusak dan pada sampung belakang jukung telah mengalami pelapukan (soiling) (Anonim 2010). Berdasarkan analisa C-14 di laboratorium PPGL (Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi dan Kelautan) Bandung, tipe jukung ini berumur absolut 1765-1825 Masehi, atau sekitar tengah abad ke-18 hingga awal abad ke-19 Masehi (Kom. pribadi dengan ibu Vida P.R.K., 8 Juli 2011). Diduga pada masa pemerintahan Sultan Tahmidullah atau Nata Alam (1761-1801) hingga Sultan Adam al Wasik Billah (1825-1857). Bandingkan misalnya dengan Jukung Salisipan (Vinta, Baroto, atau Kakap) yang muncul pada masa kesultanan Sulu (1768-1848) di Filipina bagian Selatan yang panjangnya 30-35 feets, digerakkan dengan dayung, tidak pakai atap, mudah memasuki sungai-sungai kecil dan pinggir pantai, dan digunakan untuk menangkap orang-orang untuk dijadikan budak. Kepala (sampung) dan dinding jukung berukiran (Warren 1985: 42-43, 45, 48).

Berdasarkan temuan “Jukung Sudur” di Sungai Terasi, desa Kaludan, terbukti tipe Jukung Bakapih sebenarnya sudah dibuat dan dikenal di daerah Kalimantan Selatan sejak abad ke- 15 atau ke-16 Masehi. Tetapi bisa juga dikatakan sejak abad ke-14 Masehi yll. Hingga pada tahun 1870, Jukung Lumbung terlihat masih digunakan, misalnya pada masa Perang Wangkang (Sjamsuddin 2001: 309). Pada pertengahan abad ke-16, muncul Jung Banjar yang digunakan angkutan antar pulau. Sekitar tahun 1596 Jung Banjar ini pernah dirampas Cornelis de Houtman di luar Teluk Banten (Koestoro 1998: 15). Sedangkan Perahu Pinisi baru muncul sekitar abad ke-17 (Masrury et al. 1994: 26-29).

Pada abad ke-17 kesultanan Banjar mengalami kejayaan. Banjarmasin sudah menjadi pelabuhan bebas sejak pertengahan abad ke-17, baik antar pulau maupun antar benua. Karena adanya pergeseran peranan pelabuhan di pesisir Jawa Timur ke daerah ini. Menurut Barra, banyak jung Melayu, Inggeris, Portugis, dll. berlabuh di Banjarmasin. Hingga abad ke-17, lada sebagai primadona komoditi, dan emas semakin meningkat produksinya. Menurut Schrieke (1955: 30) pelabuhan Banjarmasin menggantikan kedudukan Gresik (Ideham et al. (eds) 2003: 101, 108). Perahu-perahu layar samudera pada abad ke 16-17 sudah banyak dibuat oleh “pandai kapal” di Sungai Pandai Banjarmasin untuk dijual ke Jawa dan lainnya (Saleh 1981: 41). Memasuki awal abad ke-17, dilaporkan Sumatera pernah membeli jukung dari Banjarmasin, karena harganya murah, sambil untuk membeli madu lebah, padi, ikan kering, dan sebagainya. Demikian juga dilaporkan oleh Alex Dalrymple (1771: 50) suku Dayak Ida’an pernah membuat perahu untuk pergi ke Jawa (Roth 1980: 249).

Pada abad ke-17 berbagai jenis kapal layar besar diproduksi di daerah Nagara, Hulu Sungai Selatan (Saleh 1986: 6), karena terdapat banyak pandai besi yang mahir mengolah dan membuat peralatan besi. Lewat pertengahan abad ke-18, gergaji tangan dari besi sudah digunakan untuk membuat balokan dan papan dari jenis kayu keras seperti kayu Ulin, dsb.nya. Banyak kapal layar besar di buat di Banjarmasin (Soejatmi 1983), sedangkan di Lasem hanya dibuat jenis yang kecil (Sukendar 1998: 18, 83, 93), sehingga hal inilah yang menjadikan Mataram terkendala faktor logistik – terutama kapal, ketika ingin menguasai Banjarmasin (Ideham et al. (eds) 2003: 92-93). Perahu-perahu layar dari kayu mulai menghilang, karena masuknya kapal-kapal api dari besi bermesin tenaga uap, sekitar pertengahan abad ke-19 (Petersen 2000: 132).

Jukung Tambangan , diduga muncul sesudah Jukung Pandan Liris atau Jukung Bagiwas. Sehingga tipe jukung ini menjadi prototipe Jukung Tambangan (Triatno et al. 1998: 31). Tipe Jukung Pandan Liris ditemukan bangkainya berukuran panjang 6,9 meter dan lebar 1,03 meter di dasar sungai Desa Sepala, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (Triatno et al. 1998: 31-32, 54-55). Lunasnya tidak dari balokan kayu, keseluruhan merupakan dinding badan yang ditempelkan pada tajuk, berbentuk “V”. Pada saat ditemukan belum banyak terserang “soiling” oleh “kapang” sejenis siput air tawar, dan tidak adanya ukiran-ukiran (motif bayam raja, daun jaruju (Acanthus ilicifolius), sulur dan motif geometris), polos. Terutama pada sampung belakangnya, sedangkan pada Jukung Tambangan terdapat ukiran daun jaruju melayap.

Jukung Tambangan lebih umum dikenal. Jukung Pandan Liris disebut demikian karena hanya dibuat dan digunakan di Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan di kawasan sungai dan rawa Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan disebut Jukung Bagiwas. Pada sampung muka dan belakang tipe Jukung Bagiwas ini terdapat ukiran sulur daun, warna coklat. Karenanya tipe jukung ini dianggap prototipe Jukung Tambangan menurut Triatno et al. (1998).

Apalagi di kawasan Sungai Nagara terdapat sebuah desa yang disebut Desa Tambangan, dulunya adalah desa pembuat/pengrajin Jukung Tambangan yang sangat dikenal. Di kawasan rawa/sungai Nagara keseluruhan, diketahui banyak pengrajin jukung. Misalnya pembuat Jukung Undaan dan Jukung Parahan (berasal dari kata “Vraag”, Belanda, ongkos yang harus dibayarkan) atau Jukung Gundul. Seperti pada jukung Bagiwas, kedua macam (tipe) jukung angkutan barang ini memiliki ukiran pada kedua sampungnya, berupa motif sulur daun memanjang, dengan warna coklat. Sedangkan pada Jukung Parahan lunasnya berupa balokan kayu memanjang didasar jukung (Triatno et al. 1998: 60). Untuk membuktikan Jukung Pandan Liris atau Jukung Bagiwas adalah prototipe dari Jukung Tambangan, diperlukan analisa C-14 pada bangkai Jukung Pandan Liris atau Jukung Bagiwas. Apakah lebih dahulu atau bersamaan, semasa dengan Jukung Tambangan.

Motif seni tatah atau ukir (seni tatah surut, relif dangkal/lapadan, dan seni tatah tembus/terawangan) disusul ukiran kaligrafi Islam, sangat berkembang di daerah Kalimantan Selatan diperkirakan pada akhir abad ke-19 hingga permulaan abad ke-20 Masehi (Saleh 1984: 43). Motif sulur dedaunan, berbagai jenis buah-buahan, bunga-bungaan, dan sebagainya, sebagai pola hias meski diduga berasal pada kala Perundagian (paleometalik) (Sukendar 1998: 161), dan muncul juga dimasa Hindu (Mardiana et al. 2002: 10, 13), kemudian muncul lagi dimasa Islam dengan hanya mengkhususkan pada pola hias tumbuh-tumbuhan, tidak berpola binatang karena dilarang. Meskipun dengan stelisasi yang penuh imaji.

Pada akhir abad ke-19 tersebut dan sesudahnya, motif ukiran hiasan muncul pada macam jukung dan bentuk rumah tradisional Banjar. Rumah adat Bubungan Tinggi Baanjung ditempati pertama kali oleh Sultan Tamjid (raja terakhir Banjar) di Sungai Mesa pada sekitar 1857-1859 (Saleh 1984: 5, 41). Rumah tersebut berakhir pembangunannya pada tahun 1871. Jukung Tambangan menurut Schwaner (1861: 71-77 dalam Sjamsuddin 2001: 269) terbuat dari kayu Ulin, sudah digunakan oleh para saudagar atau orang kaya, sekitar tahun 1843 -1884. Pertengahan abad ke-19, atap sirap dari kayu Ulin sudah digunakan dan diperdagangkan. Antara lain yang diproduksi di Dusun Hulu dan dijual atau dipertukarkan barter ke Banjarmasin. Surapati misalnya pada Maret 1858 pernah membawanya untuk keperluan pemerintah kolonial Belanda (Sjamsuddin 2001: 60). Adanya sirap untuk atap rumah, membuktikan hanya bisa dipasang dengan jenis paku besi, tidak dengan pasak kayu. Pembuatan Jukung Tambangan terutama dengan lunas tanpa perahu lesung, memerlukan keahlian khusus membuat “lunas mambuah balimbing”. Pembuatan Jukung Tambangan sengaja tidak menggunakan paku besi, tetapi dari pasak kayu Ulin (dowel technique). Penyusunan papan-papan untuk dinding jukung dengan cara “carvel built (susun rata)”. Disini letak seninya. Apalagi mereka sudah mengenal penggunaan bor, pahat dan gergaji kayu (handsaw) dari besi. Pasak kayu Ulin lebih tahan lama dibanding dari besi. Keahlian membuat jukung ini hanya bisa dibuat oleh ahlinya orang Banjar, bukan dari orang Dayak.

Penggunaan Jukung Tambangan dan rumah Bubungan Tinggi Baanjung tadinya barangkali banyak digunakan oleh golongan bangsawan, tetapi sesudah dihapusnya kerajaan Banjar pada tanggal 11 Juni 1860, terjadi pergeseran sosial, banyak bangsawan jatuh miskin, dan kedudukannya digantikan para saudagar atau orang-orang kaya. Pada masa perang Banjar (1859-1905), Jukung Tambangan pernah digunakan oleh para pejuang Banjar, antara lain ketika menyerang Belanda di Margasari pada 16 Desember 1861 malam, kemudian melarikan diri ke Sungai Jaya anak Sungai Nagara di kawasan Nagara (Saleh 1985: 20; Ideham et al. 2003: 202). Jukung Pandan Liris atau Jukung Bagiwas misalnya pernah digunakan oleh Tumenggung Jalil dalam pemberontakan Benua Lima melawan penjajah Belanda, 1859-1881 (Antemas 2004: 42). Jukung Pandan Liris, selain disebut “Tambangan”, juga belum ada ukiran. Jukung Pandan Liris banyak digunakan oleh orang kebanyakan. Sebaliknya Jukung Tambangan semula digunakan oleh kaum bangsawan dan orang kaya Banjar. Tetapi kemudian sejak awal abad ke-20 (paling lama menjelang akhir abad ke-19), sudah banyak digunakan untuk antar jemput penumpang yang bepergian, bertemu keluarga, kematian, perkawinan, dan sebagainya. Baik oleh orang kebanyakan, maupun oleh para bangsawan dan orang kaya, berduit, dll.

Jukung Tambangan yang sekarang mejadi “emblem” orang Banjar, sudah tidak terlihat lagi sekitar tahun 1950an di Banjarmasin (Saleh 1983: 6; Syarifuddin dan Kadir 1990: 73) dan sekitar tahun 1970an di Sungai Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Petersen 2000: 133). Jukung-jukung Banjar sekarang ini selain jukung-jukung sudur yang masih digunakan di berbagai kabupaten, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar dll., dan jukung-jukung papan terbaru, juga motor boat dan ferry, adalah tipe (macam) jukung yang dibuat sejak lewat pertengahan abad ke-20 M.

Jukung – jukung masa kini, Jukung Hawaian, Alkon, Jukung Rombong, Kelotok Halus, Kelotok Baangkut Barang, Jukung Raksasa, Jukung Nelayan, dan Jukung Tiung. Jukung Hawaian, Kelotok Halus dan Klotok Baangkut Barang sebenarnya sudah ada sebelum tahun 1850an. Sedangkan Jukung Rombong diduga sudah ada mulai akhir abad ke-19, sebelum Jukung Tiung dan Jukung Penes (sudah punah) muncul (Petersen 2000: 132). Jukung – jukung tersebut mewarnai jukung-jukung di pasar-pasar terapung di Kalimantan Selatan sejak masa lalu.

Sesudah perahu-perahu Papan yang terbuat dari kayu Ulin, seperti Jukung Tambangan menghilang, kemudian muncul Jukung Tamban. Macam jukung ini merupakan bentuk nyata jukung batambit (plank-built boat), untuk angkutan penumpang yang bentuknya cantik (Petersen 2000: 154). Sedangkan Jukung Kuin merupakan Jukung Patai yang diberi kapih. Secara berangsur berbagai macam jukung tradisional lenyap tidak digunakan lagi karena didesak angkutan air modern yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak jukung. Jukung Patai yang masih digunakan tetapi dengan menggunakan mesin penggerak berbahan bakar minyak tanah atau kerosin adalah tipe (macam) Jukung Serdangan di Sungai Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, yang disebut “katinting”. Tipe jukung ini dibuat dari kayu Halaban (Vitex pubescens Vahl.) dan kayu Bungur (Lagerstromea speciosa Pers.) Macam-macam jukung lainnya yang sudah punah di antaranya Jukung Talangkasan (prototipe Jukung Patai), Jukung Bagiwas, Jukung Tambangan, Jukung Babanciran, Jukung Pangkuh, Jukung Parahan, Jukung Gundul, Jukung Undaan, Jukung Kuin, Jukung Pangkuh, Jukung Tamban, dan Jukung Buntal (jukung sudur kecil, lebar dan terbuat dari kayu Jingah, Gluta renghas L.) (Saleh 1986: 17; Petersen 2000: 154). Selain Jukung Talangkasan yang sudah ada pada abad ke-16, jukung-jukung yang sudah punah tersebut di atas, muncul menjelang tengah atau akhir abad ke-19 Masehi, bahkan mungkin jauh sebelumnya.

Kelotok Halus untuk angkutan penumpang dan Kelotok Angkutan Barang masih banyak digunakan di kota Banjarmasin untuk angkutan barang kebutuhan penduduk. Misalnya untuk angkutan beras di pasar beras di Muara Kelayan Banjarmasin. Angkutan penumpang Longboats (motor boat) atau Jukung Taksi Kota sebenarnya bisa dipromosikan untuk angkutan penumpang di sungai Martapura yang berjarak tempuh ± 32 km, demikian juga speedboats. Jukung-jukung tersebut dianjurkan bisa mempunyai terminal di pinggiran sungai di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Selain untuk alat transportasi alternatif sebagai solusi mengurangi kemacetan di jalan raya antar kelurahan, juga bisa melayani para wisata domestik dan mancanegara ke pasar terapung, dan atau wisata sungai lainnya, yang berangkat pagi-pagi sekali.


KLASIFIKASI JUKUNG BANJAR

Berdasarkan temuan arkeologi bangkai jukung (boatwrecks), sejarah (terdapatnya berbagai macam/tipe jukung yang sudah punah), dan berbagai jenis macam jukung yang masih dibuat dan digunakan di perairan sungai-sungai Kalimantan Selatan, ternyata bisa dibuat klasifikasi jukung tradisional Banjar, atas bentuk (form), jenis (kind) dan macam (tipe) (Mawardi 2005: 266-268). Khusus untuk jukung papannya (baik berlunas perahu lesung maupun tidak), papan-papan dinding jukungnya dibuat secara clinker-built (susun tindih), carvel-built (susun rata), dan gabungan keduanya. Tipe jukungnya sekarang ini terlihat dihiasi cat warna warni, meskipun tanpa ada lagi hiasan ukiran relief, dan sebagainya.

Klasifikasi ini dibuat atas jukung-jukung yang hanya dibuat dari bahan pohon kayu, sedangkan yang dibuat dari bahan fiberglass, besi, dan flywood atau dari bahan lain (laminasi) tidak termasuk. Hal ini ditekankan karena sebutan jukung disini, meskipun untuk semua tipe jukung tetapi diutamakan bagi yang dibuat dari bahan kayu. Orang Dayak dan orang Banjar dalam bahasa lokalnya (indigenous knowledge) menamakan jukung untuk semua tipe yang terbuat dari kayu. Dalam bahasa Austronesia, disebut “d’u(n)kung”. Berbagai jenis jukung yang bahan dasar lunasnya dari Perahu Lesung bisa dikatagorikan sebagai jukung Barito atau jukung Lembah Barito, yang meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Meskipun demikian berdasarkan temuan arkeologi bangkai jukung dan runutan sejarah, serta paradigma kewilayahan, jukung-jukung yang sudah punah, yang masih terdapat dan digunakan di wilayah ini maka bisa saja merupakan jukung tradisional orang Banjar. Berdasarkan kekhasan dari sejarah, jukung papan yang dibuat dari tanpa lunas maupun dengan lunas “kerongkong jukung” yang dibuat disepanjang Sungai Nagara merupakan tradisi pembuatan jukung Banjar (Petersen 2000: 19), sejak abad ke-16 Masehi dan sesudahnya. Pandai kapal pembuat Perahu Pinisi dari Sulawesi Selatan memasuki pantai Tenggara Kalimantan Selatan mulai membuat perahu tersebut dengan bahan kayu setempat seperti dari kayu besi (kayu Ulin, Eusideroxylon zwageri T&B) yang banyak tersedia disana, baru sekitar lewat abad ke-17 Masehi.

Klasifikasi jukung tradisional Banjar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bentuk jukung Perahu Lesung (hollowed out dugout): terdiri dari 2 jenis,

a. Jenis Jukung Sudur: bakal jukung dibuat dari setengah batang pohon (boats made of a half of cloven trunk). Dibentuk dengan cara mengeruk tanpa memperbesar jukung (hollowed out but without expanded over fire), dan dibentuk rupa jukung (out side shaping). Jukung Sudur termasuk Perahu Lesung yang tidak diberi tambahan apa-apa (Petersen 2000: 153). Terdapat 2 jenis ukuran:
– ukuran besar : tipe Jukung Anak Ripang, dan Jukung Paramuan
– ukuran kecil : tipe Jukung Sudur Biasa, dan Jukung Kapahumaan.
Selain Jukung-Jukung Sudur dari kayu Bangkirai Sabun (fam. Dipterocarpaceae) dan kayu
Rasak (Vatica cupularis) yang masih dibuat dan digunakan di kawasan rawa Nagara,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, juga masih dibuat di Sungai Martapura, Kabupaten Banjar yang terbuat dari kayu Halaban (Vitex pubescens Vahl.) atau jenis kayu hutan lainnya yang digunakan untuk Jukung Paiwakan dan Jukung Kapahumaan. Lainnya di Kabupaten Tapin, dibuat dari bahan kayu Bulan (Fagraea crenulata Maing.), kayu Lanan (shorea curtisii), kayu Balangiran (Shorea balangeran Korth.), kayu Kapur Naga (Callophyllum saulattri Burm.F), kayu Taras Jingah (Melanorrhoea sp.) dan sebagainya.

b.Jenis Jukung Patai: bakal jukung dibuat dari sebatang pohon utuh, dikeruk,dibentuk rupa, dan dipanggang di atas api (boats made over a full cloven trunk, hollowed out, outside shaping and expanded over fire). Ada 2 jenis ukuran, yaitu:
– Jenis ukuran besar: tipe Jukung Ripang, Jukung Ripang Hatap, Perahu Pelanjaan, Jukung Getek, Jukung Patai besar, Jukung Pahumbingan, Jukung Pamadang, Jukung Serdangan dan Jukung Pambarasan.
– Jenis ukuran sedang atau kecil: tipe Jukung Beca Air, tipe Jukung Paunjunan, jukung
Panyudiran, Jukung Panyiapan dan tipe Jukung Kapahumaan.

Jukung Patai juga memiliki prototipe. Misalnya Jukung Talangkasan pada abad ke- 16 yang digunakan Pangeran Samudera (Antemas 2004: 41). Jukung Patai tersebut dibuat dengan menakik sebatang pohon seutuhnya yang tidak terlalu besar (juga tidak dibelah dua bagian seperti membuat Jukung Sudur) lalu dibuka secara sederhana dengan menggunakan api (modestly expanded over fire after hollowed out), diberi sampung/kepala seperti Jukung Patai, dan mungkin sudah diberi ukiran hiasan. Bentuknya lebih ramping dan lebih halus pembuatannya daripada Jukung Sudur biasa, dengan alat-alat besi yang lebih maju yang sudah dikenal mereka. Dengan kata lain, pada masa abad ke-16 sudah ada ditemukan cara membuka jukung dengan cara mamanggang atau mamaru sederhana, meskipun belum sebagus pada abad ke-19 M. Tetapi lebih maju daripada abad ke-6 Masehi. Cara pembuatan jukung (dug out) seperti ini menurut Petersen (2000: 41) mungkin sudah dilakukan sejak abad ke-6 Masehi dengan peralatan besi yang baru dikembangkan.

2. Bentuk Jukung Bakapih, merupakan bentuk gabungan antara bentuk Perahu Lesung (jenis Jukung Sudur dan Jukung Patai) dan bentuk Jukung Batambit, dengan hanya menambah satu keping papan/rubing/kapih pada kedua sisi dinding jukung. Pada awalnya jukung ini disebut Jukung Bakapih, tetapi bisa juga disebut sebagai bentuk Perahu Lesung. Tetapi jukung ini dianggap prototipe bentuk Jukung Batambit/Jukung Berubing (planked boats). Jenis Jukung Sudur yang “bakapih” misalnya tipe Jukung Lumbung dan Jukung Rangkan. Artefak Jukung Lumbung misalnya yang ditemukan di Sungai Tarasi, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jenis Jukung Sudur Bakapih misanya tipe Jukung Paiwakan, dan Jukung Kapahumaan. Sedangkan Jenis-jenis Jukung Patai yang “bakapih” misanya tipe Jukung Hawaian, Jukung Kuin, Jukung Paramuan, Jukung Pamadang, Jukung Rombong, dll.

3. Bentuk Jukung Batambit, merupakan bentuk Perahu Papan (planked boats). Bantuk jukung ini dibuat dengan menyusun papan di atas lunas atau tanpa lunas dengan cara susun rata (carvel built) dan atau cara susun tindih (clinker built) dengan menggunakan pasak kayu atau besi. Dapat dibedakan atas beberapa jenis, (a) jukung dengan lunas dari balokan kayu (wood beam as keelson) terdiri atas tipe Jukung Tambangan, Perahu Parahan atau Perahu Gundul, Perahu Dagang (Nagara), dan Jukung Undaan; (b) jukung tanpa lunas dari balokan kayu, merupakan jenis jukung yang dindingnya hanya ditempelkan pada tajuk (frame) atau gading-gading dan pada sampung/kepala perahu, sedangkan bagian lunasnya disatukan berbentuk “V”, misalnya tipe Jukung Pandan Liris (prototipe Jukung Muara Tapus) atau Perahu Bagiwas (prototipe Jukung Tambangan).Atau berbentuk “U” yang disebut “jukung”. Keduanya prototipe jukung orang Banjar masa kini, yang digunakan sesuai dengan fungsi/kegunaannya. Tipe yang disebut “jukung” (bisa juga berdasarkan nama tempat) kebanyakan dari kayu ulin di kawasan Nagara, Sungai Amandit dan Sungai Balimau, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan beberapa kabupaten lainnya seperti di Barito Kuala, Banjar, dan sebagainya.; (c) jukung dengan lunas kerongkong jukung, baik dari Perahu Lesung (just hollowed out) atau Jukung Sudur besar biasa maupun dari jukung yang sudah diperbesar dengan cara memanggang (expanded dugout). Kedua dinding jukung diberi papan-papan, misalnya yang berukuran besar tipe Jukung Tiung, Jukung Raksasa, Jukung Baangkut Barang, dan Jukung Nelayan dan yang berukuran sedang atau kecil, tipe Jukung Kelotok Halus dan Kelotok Bangkut Barang.


JUKUNG BANJAR: APRESIASI MASYARAKAT

Penghargaan (apresiasi) etnis Banjar terhadap jukung tradisional Banjar karena mempunyai ikatan kuat dengan budaya sungai. Ini terlihat dari masih bertahannya sumber budaya sungai tersebut selama ratusan tahun. Meskipun sebagian sudah ada yang punah, akibat: 1) terdesak modernisasi moda transportasi air; 2) makin terbatasnya pohon-pohon kayu untuk bahan pembuatan jukung disebabkan eksploitasi hutan; 3) tidak ada lagi ahli pembuat perahu tradisional, seperti Jukung Tambangan, dan tipe-tipe lainnya yang semacam; 4) perubahan kehidupan ekonomi dari tingkat subsistensi menjadi konsumtif; 5) terbukanya akses jalan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat; 6) kemajuan teknologi informasi; 7) terbukanya kesempatan kerja baru; dan 8) meningkatnya pendidikan masyarakat.

Dari sejarah diketahui, kebudayaan sungai etnik Banjar terbentuk karena adanya kebutuhan adaptasi hidup dan interaksi sosial, ekonomi, budaya, dan politik dengan budaya luar. Secara sosiokultural etnis Banjar bersifat terbuka. Namun, dasar tipe Perahu Lesung dari masa prasejarah tetap dipertahankan, karena masih sesuai dengan kebutuhan adaptasi terhadap lingkungan alam setempat dan ekonomi agraris. Jukung masih jelas memperlihatkan inovasi lokal ciri-ciri ketradisionalannya (autotochnous), khas budaya Banjar. Jaring-jaring kehidupan sosial etnis Banjar sebagai pengguna jukung tradisional dalam kehidupan budaya sungai masih menjadi jatidiri. Lalu jika jukung sebagai benda budaya menghilang, maka identitas (jatidiri) etnis Banjar juga juga tidak ada lagi ?. Jukung tradisional Banjar menurut hemat kami berkembang dalam satu paradigma satu wilayah Lembah Barito dan menjadi ciri khas bersamanya, tetapi khusus orang Banjar, jukung papan (planked boats) merupakan unsur budaya yang lebih menonjol. Untuk ini diperlukan penelitian kekhasan yang lebih mendalam.

Upaya meningkatkan apresiasi dan kepedulian masyarakat Kalimantan Selatan terhadap jukung tradisionalnya dapat dimantapkan dengan cara pemanfaatan sekaligus pelestarian sumber budaya sungai tersebut, terutama keberadaan pasar-pasar terapung yang bernilai arkeologi untuk pariwisata. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga kewajiban masyarakat (lembaga swadaya masyarakat atau pemerhati secara perseorangan). Dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah beserta para pemangku kepentingan (stake-holders) lainnya, memfasilitasi ketahanan budaya jukung tradisional yang berkaitan dengan sumberdaya budaya sungai lainnya secara keseluruhan, dan menjadikannya sebagai budaya unggulan (the culture of excellence) etnis Banjar.

Peningkatan apresiasi dan kepedulian tersebut di atas dapat dilakukan dengan cara menyampaikan informasi hasil interpretasi tentang jukung tradisional Banjar yang bersumber pada hasil-hasil penelitian, karya-karya tulis, dan keadaan sebenarnya di lapangan sebagai budaya material unggulan, yang bersangkutan dengan pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan tidak hanya untuk pengembangan sebagai objek pariwisata berbasis arkeologi, juga dalam upaya peningkatan ekonomi kreatif masyarakat pendukung budaya sungai tersebut yang ternyata sanggup bertahan lebih dari 400 tahun. Lokasi-lokasi Pasar Terapung di Kalimantan Selatan bisa dikatakan merupakan situs arkeologi yang masih memiliki benda budaya jukung tradisional.

Dengan kata lain, hasil interpretasi tentang jukung tradisional Banjar dapat dijadikan salah satu instrumen untuk meningkatkan apresiasi masyarakat. Hasil interpretasi tersebut dapat disampaikan lewat pemanduan di lapangan dan di museum; lewat pameran, leaflet, buku-buku hasil penelitian dan karya tulis, audio-video, internet dalam bentuk website ataupun program-program multimedia lainnnya; lewat seminar, simposium atau lokakarya tentang jukung tradisional pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; lewat replika jukung, tiruan jukung, acara lomba jukung (tipe Jukung Pelanjaan) dan pawai jukung tradisional asli, Museum Jukung Tradisional Banjar, termasuk objek wisata terkait lokasi-lokasi pembuatan jukung di antaranya yang terdapat 3-5 km. dari muara Sungai Kuin, di Pulau Alalak di Desa Pulau Suwangi dan Desa Pulau Sugara, dsb.nya. Dalam hal ini program pemanfaatan dan pelestarian harus menunjukkan hubungan resiprokal. Pemanfaatan sumberdaya budaya dapat dilakukan melalui pemanfaatan fisik (pariwisata domestik maupun untuk kemasan mancanegara) dan pemanfaatan non-fisik (berkaitan dengan makna budaya lokal Banjar).

Hasil interpretasi tersebut di atas, tentunya bertujuan untuk meningkatkan kepariwisataandi daerah ini, apalagi ekonomi kreatif masyarakatnya meski berpendapatan rendah tetapi terbukti tetap bertahan turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu. Disamping jual beli dengan jukung, mereka juga ada yang hidup sebagai petani, nelayan sungai, peternak kecil, pengrajin, pekebun dsb.nya disekitar pinggiran sungai-sungai. Pariwisata Pasar Terapung disegi pelestarian dan pemanfaatannya akan lebih menonjol jika ditangani secara serius dan bertanggung jawab, karena bisa dijadikan situs arkeologi (seperti Sangiran, dsb.nya) untuk objek pariwisata, baik daerah maupun nasional, bahkan dunia. Antara lain dengan meningkatkan pengadaan investasi pasar terapung sebagai lokasi situs pariwisata berbasis arkeologi jukung tradisional. Tujuannya bernilai komersial sebagai penghasil devisa, objek penerimaan pajak dan peningkatan penanaman modal untuk memperluas kegiatan usaha dan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga objek pariwisata memiliki nilai jual, menghasilkan uang, dengan adanya sentuhan kreativitas bisa mengembangkan keberhasilan ekonomi kreatif dibidang bisnis pariwisata. Kreativitas pengembangan lokasi wisata, tentunya berbeda dengan di Thailand, harus lebih menunjukkan “ke naturalan dan keasriannya”, khas budaya sungai Banjar.

Nilai kealamian atau kenaturalan pasar-pasar terapung di Kalimantan Selatan ini tentunya memerlukan pelestarian, pembinaan, dokumentasi (film atau video dokumenter), dll. meski 1terbukti mampu bertahan sejak ratusan tahun yang lalu, terutama karena didukung oleh perekonomian kerakyatan (grass root economy) yang khas kehidupan budaya perairan sungai yang hanya ada di daerah ini.

Di situs ini bisa dibangun perekonomian kerakyatan melalui kiat-kiat kreatifitas bisnis yang mampu meningkatkan konstribusi, terutama dengan sosialisasi industri kreatif. Caranya mengkaitkan bisnis industri pariwisata dengan spektrum industri-industri kreatif lainnya yang terkait, menterpadukannya dengan bidang-bidang : periklanan, artsitektur, perdagangan barang seni, seni kerajinan, desain industri, desain busana, video, film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, dll. Pengembangan ekonomi kreatif disini, bersangkutan dengan kiat-kiat berbisnis tersebut di atas, dan situs sebagai objek pariwisata merupakan produk dan mempunyai potensi. Diperlukan kecepatan dan percepatan, kemampuan beradaptasi, mencoba ide-ide baru tidak hanya mengandalkan “market research”, berinovasi, berkolaborasi, penggerak distribusi, tetap fokus pada pangsa pasar, dan multidisipler (dengan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu seperti teknologi, konten, grafis, layanan dan telekomunikasi). Ekonomi yang bisa dikembangkan di situs pasar terapung, tentunya dengan identitas ciri-ciri tradisionalnya, dan bisa memberikan konstribusi terhadap ekonomi masyarakat, khususnya pendapatan penduduk di situs dan sekitarnya, terciptanya lapangan kerja baru, memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dll. Terutama pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai dan terarah dengan pengembangan intelektual pada usaha-usaha di bidang kreativitas ekonomi kreatif yang cepat bertumbuh kembang. Di lokasi ini, terutama harus ada pelestarian dan pemanfaatan berbagai macam (tipe) jukung tradisional yang bernilai sejarah dan arkeologi, beserta tempat-tempat pembuatan dengan pengrajinnya, seperti di situs pulau Alalak sekitar 3-4 km dari situs masyarakatnya jelas memiliki kearifan pasar terapung Muara Kuin di Sungai Barito. Pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan situs pasar terapung di Kalimantan Selatan, tentunya sangat berbeda dengan situs-situs lainnya seperti situs Sangiran yang sangat memerlukan berbagai zonasi, karena bendawinya tetap “hidup (living)”, dengan mana para pelaku pemanfaatan bendawi budaya mampu bertahan survive hingga sekarang meskipun berlangsung sejak ratusan silam. Zonasi nya terpadu dengan lingkungan permukiman yang sudah ada dengan perekonomiannya, singkron dan saling bersinergi satu sama lainnya. Jukung dalam kehidupan budaya dan perekonomian masyarakatnya jelas memiliki kearifan masyarakat yang bernilai tinggi, dan tersendiri. Event pariwisatanya bisa disatukan dengan wisata sungai, juga dengan event-event lainnya yang sudah dijadwalkan. Misalnya, wisata sungai Pulau Kaget, Festival udaya Pasar Terapung yang berpusat di jalan Sudirman Banjarmasin, Wisata Budaya Religi di Kuin, Kampung Sungai Jingah (kuliner)-Surgi Mufti, dan sebagainya.

Mengenai keberadaan situs pasar terapung ini pernah diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata R.I., Jero Wacik, ketika membuka acara Festival Borneo 2005, event seni, budaya dan pariwisata di Gedung Sultan Suriansyah 21-23 Nopember 2005. Karena menurut dia pasar terapung di Kuin Utara, mempunyai nilai jual menjanjikan di bidang pariwisata domestik dan mancanegara. Karena merupakan salah satu kekhasan Indonesia di mata dunia, selain di Thailand. Karenanya perlu dikelola dan ditata secara baik, lebih indah dan lebih rapi. Diperlukan pembinaan pemberian fasilitas penunjang, transfortasi, penginapan/hotel, tempat berjualan, dsb.nya (Rah 2005: 3). Dipinggiran Sungai Barito di kawasan pasar terapung, dan di pinggiran Sungai Kuin, perlu diberi fasilitas “lanting-lanting” untuk tempat berjualan cendera mata, restoran, dll. Demikian juga usaha-usaha kreativisasi meningkatkankan pasar terapung di Lok Baintan.

Secara garis besar, ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan di situs ini berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan ekonomi kreatif harus memiliki dan mendukung : (a). dampak sosial (peningkatan kualitas hidup dan pemerataan kesejahteraan); (b). citra dan identitas sukubangsa dan bangsa (kepariwisataan, ikon nasional, dan membangun warisan budaya dan nilai lokal); (c). iklim bisnis (penciptaan lapangan usaha dan mampu mendukung sektor lainnya); (d). konstribusi ekonomi (PAD dan PDB: Produk Domestik Bruto, ekspor (devisa) dan lapangan kerja); (e). inovasi dan kreativitas (penciptaan nilai ide dan gagasan); (f). sumberdaya terbarukan (berbasis pengetahuan dan kreativitas, dan green community) (Anonim tt. : 3-6).


PENUTUP

Berbagai macam (tipe) jukung tradisional Banjar yang masih terdapat di situs Pasar Terapung Kuin di Banjarmasin dan di Lok Baintan di Martapura, ternyata memiliki ciri-ciri dengan bentuk, jenis dan tipe jukung yang pernah ada di masa lalu, pada masa prasejarah hingga sejarah, baik yang masih ada maupun yang sudah punah, akibat berbagai faktor yang berpengaruh, internal maupun eksternal. Sehingga tetap memiliki kesimbiotikan bentuk, jenis dan macam (tipe) jukung yang prototipenya ada sejak masa lalu. Kesimbiotikan tersebut dilihat dari berbagai prototipe yang tumbuh berkesinambungan, dari Perahu Lesung (Jukung Sudur dan Jukung Patai), Jukung Bakapih, Jukung Batambit (dengan lunas dan tanpa Perahu Lesung) hingga sekarang ini. Apalagi tradisinya masih tetap menggunakan jenis-jenis kayu yang sama digunakan pada masa lalu, yang dipilih dari segi kelas keawetan kayu (wood durability class) dan kelas kekerasan kayunya (wood strength class), yang tumbuh alami dan asli. Di antaranya kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri, fam. Lauraceae), Cangal (Neobalanocarpus heimii), Benuas/ Bangkirai (Shorea laevis), Mada Hirang (Depterocarpaceae family), Balangeran (Shorea balangeran), Meranti (Shorea curtisii), dan sebagainya.

Pasar-pasar terapung yang ada sekarang merupakan situs arkeologi yang sudah ada sejak masa lalu, dan bernilai sejarah hingga masa kini, sehingga benda budaya jukung tradisionalnya, beserta kearifan masyarakatnya bisa dipertahankan, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk industri pariwisata berbasis arkeologi. Sekaligus menciptakan kreativitas pembangunan perekonomian pro rakyat, untuk kemakmuran dengan inovasi, yang bercirikan ekonomi kreatif masyarakat setempat dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang silam. Tujuannya penyelamatan identitas budaya lokal sebagai bagian budaya nasional secara nyata. Sehingga situs ini bisa dianjurkan dan diharapkan menjadi situs jukung yang bernilai nasional dan dunia, dimasa sekarang maupun dimasa akan datang. Dengan sapta pesona wisata, aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah, dan memberi kenangan. Sebagai situs arkeologi merupakan modal bermanfaat untuk pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, dan sebagai objek pariwisata merupakan andil dalam menyelamatkan dan melestarikan warisan budaya. Seperti situs Sangiran dan sebagainya. Wallahu ‘alam.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim tt. Membangun Perekonomian Indonesia Melalui Industri Kreatif. Leaflet Pusat Informasi Perekonomian. Badan Informasi Publik. Kemenkominfo. RI.

Anonim 3 Pebruari 2010. Perahu Tambangan Tambah Koleksi Museum lambung Mangkurat. Barito Post

Antemas, Anggraini 2004. Jukung Sudur, Perahu Purba Kalimantan dalam buku Mengenal Flora, Fauna dan Seni Budaya Banjar. Amuntai: Ananda Nusantara, hlm. 35-53

Ave, JB. Dan Victor T. King 1986. Borneo-the People of the Weeping Forest: Tradition and Change in Borneo. Leiden: Rijksmuseum voor Volkenkunde

Ditjen. Pariwisata 1991. Indonesia. Jakarta: Depparpostel.

Elfa, Meldy Muzadi 2002. Sejarah Mesjid Keramat Palajau Barabai. Barabai: Badan Pengelola Nesjid Keramat

Groeneveldt, WP. 1960. Historical Notes on Indonesia and Malaya: Compiled from Chinese Source. Jakarta: CV. Bharatara

Gunadi, Kasnowihardjo 2004. Situs-Situs Kosong: Satu Realita dan Solusinya. Bulletin Arkeologi Naditira Widya No. 12 April. Banjarbaru: Balai Arkeologi Banjarmasin, hlm. 74-82

Han, 6 Oktober 2005. Nelayan Kuangan Temukan Jukung Tua. Banjarmasin Post: 16

Ideham, M. Suriansyah, H. Syarifuddin, HA. Gazali Usman, M. Zainal Arifin Anis, dan Wajidi (eds.) 2003. Sejarah Banjar. Banjarmasin: Balitbangda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ideham, M. Suriansyah, H. Syarifuddin, M. Zainal Arifin Anis, dan Wajidi (eds.) 2005. Urang Banjar dan Kebudayaannya. Banjarmasin: Balitbangda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Kostoro, Lucas Pertanda 1998. Jukung Sudur, Koleksi Masterpiece Museum Negeri Provinsi Kalimantan Selatan Lambung Mangkurat. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Kostoro, Lucas Pertanda 2000. Bangkai Perahu Sebagai Objek Arkeologis. Catatan Tentang Jukung Sudur Koleksi Museum Negeri Provinsi Kalimantan Selatan “Lambung Mangkurat”. Bulletin Arkeologi Naditira Widya No. 4. Banjarbaru: Balai Arkeologi Banjarmasin, hlm. 46-63

Koestoro, Lucas Pertanda 2005. Rempah dan Perahu di Perairan Sumatera Dalam Ungkapan Arkeologis dan Historis. Jurnal Arkeologi Indonesia No. 3, September. Jakarta: IAAI, hlm. 41-64

Kusmartono, Vida Pervaya Rusianti 2000. Posisi Candi Laras dan Candi Agung Pada Kerangka Sejarah Budaya Masa Klasik di Kalimantan Selatan. Bulletin Arkeologi Naditira Widya No. 4. Banjarbaru: Balai Arkeologi Banjarmasin, hlm. 11-17

Mardiana, Siti Hadijah dan Zailani 2002. Ragam Hias Pada Benda-Benda Kuningan. Seri Penerbitan Khusus No. 46. Banjarbaru: Museum lambung Mangkurat

Masrury, MS. Dan Abbas 1994. Pinisi Perahu Khas Sulawesi Selatan. Ujungpandang: BP2 Permuseuman Sulawesi Selatan

Mawardi, H. Achmad 2008. Asal-Usul, Jenis dan Ciri Khas Perahu Tradisional Banjar, Sebagai Objek Wisata Budaya Sungai di Kalimantan Selatan dalam Proceding PIA X, Yogyakarta 26-29 Juni 2005. IAAI, hlm. 252-279.

Petersen, Erik 2000. Jukung Boats from the Barito Basin, Borneo. Roskilde Denmark: The Viking Ship Museum

Rafdiansyah, 29 Mei 2006. Jukung Sudurpun Terdiam. Spirit Kalsel: 9.

Rah, 28 November 2005. Menteri Minta Benahi Pasar Terapung. Spirit Kalsel: 3

Roth, Henry Ling 1980. The Natives of Sarawak and British North Borneo. Vol. I-II. Kualalumpur: University of Malaya Press

Saleh, M. Idwar 1981. Banjarmasih. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Saleh, M. Idwar 1984. Rumah Tradisional Rumah Bubungan Tinggi. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Saleh, M. Idwar 1985. Lukisan Perang Banjar. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Saleh, M. Idwar 1986. Sekilas Mengenai Daerah Banjar dan Kebudayaan Sungainya Sampai Akhir Abad-19. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Sjamsuddin, Helius 2001. Pegustian dan Tumenggung. Akar Sosial, Politik, Etnis dan Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859-1906. Tesis Doktor, Jakarta: PT. Balai Pustaka

Sukendar, Haris 1998. Perahu Tradisional Nusantara. Jakarta: Depdikbud. R.I.

Syarifuddin 1996. Perahu Banjar. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Syarifuddin dan M. Saperi Kadir 1990. Mengenal Koleksi Museum Negeri Propinsi Kalimantan Selatan Lambung Mangkurat. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Triatno, Agus, Siti Hadijah dan H. Syarifuddin 1998. Perahu Tradisional Kalimantan Selatan. Banjarbaru: Museum Lambung Mangkurat

Warren, Jim 1985. The Prahus of the Sulu Zone. Brunei Museum Journal Vol. 6 No. 1. Brunei Darussalam: The Brunei Museum.


*MAKALAH PIA 2011

Penerapan Ilmu Pengetahuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Dalam Perlindungan Situs Arkeologi

Tinggalkan komentar

Oleh: Ida Bagus Sapta Jaya, S.S.M.Si


Abstrak

Manfaat Penerapan Ilmu Pengetahuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dalam perlindungan situs arkeologi adalah sangat positif bagi pengembangan disiplin ilmu arkeologi. Jurusan arkeologi yang memanfaatkan peninggalan purbakala sebagai objek kajian ilmunya, maka para mahasiswa di jurusan arkeologi diwajibkan memahami aturan hukum yang mengatur benda cagar budaya dalam pemanfaatannya dan pelestariannya.

Kasus kerusakan benda cagar budaya yang disebabkan oleh tindakan manusia seperti misalnya kasus pencurian, pemalsuan, pelelangan, dan perusakan benda cagar budaya yang marak akhir-akhir ini dengan dapat diketahui dari media masa/internet, dapat dicegah dengan mengetahui sangsi hukum yang dapat diterima oleh pelaku baik material maupun pidana. Pemahaman yang baik mengenai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dapat menekan sedini mungkin kerusakan peninggalan purbakala, dan dapat diupayakan pelestariannya di masa kini dan di masa yang akan datang.

Penjabaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di dalam makalah ini bertujuan untuk mengantisipasi kasus-kasus kerusakan benda cagar budaya. Pasal-pasal yang dikaji dan dianalisis adalah pasal-pasal mengenai pelindungan, pemanfaatan, pelestarian, dan pasal hukum pidana yang menegaskan hukuman pidana baik material maupun pidana dengan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan perusakan benda cagar budaya.


Abstraction

Benefit Applying Of Science Law Republic Of Indonesia Number 11 Year 2010 About Cultural Pledge, in protection of archaeology situs is very positive to development of archaeology science discipline. Archaeology majors exploiting ancient ommission as its science study object, hence all student in archaeology majors obliged to comprehend law order arranging cultural pledge object in its exploiting and continuation of him.

Case damage of cultural pledge object which because of human being action like for example theft case, forgery, auction, and mutilation of cultural pledge object which is marak recently earned known from media a period to internet, can be prevented by given the is dubious of law able to be accepted by good perpetrator of crime and also material. Understanding of good regarding Law of RI Number 11 Year 2010 About Cultural Pledge can depress early possible damage of ancient ommission, and can be strived by the continuation of him in present day and in the future.

Formulation Of Law of RI Number 11 Year 2010 About Cultural Pledge in this handing out aim to to anticipate cases damage of cultural pledge object. studied sections and analysed [by] [is] sections concerning haven, exploiting, continuation of, and criminal law section affirming good crime penalization of crime and also material with threat of punishment to side doing mutilation of cultural pledge object.


I.PENDAHULUAN

Pengembangan atau pemekaran ilmu pengetahuan dalam bentuk ilmu terapan (applied Scince) sangat diperlukan, terutama di dalam menunjang program pemerintah untuk mensukseskan pembangunan. Kompleksnya pembangunan yang sedang digalakan memerlukan partisipatif aktif seluruh disiplin ilmu. Agar ilmu pengetahuan dapat berdaya dan berhasil guna dalam pembangunan maka seyogianya, penerapan ilmu tersebut disesuaikan atau diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan (Rata, 1985 : 1).

Konsep pengembangan ilmu tersebut di atas sangatlah positif mengingat pengembangan ilmu bermanfaat bagi disiplin ilmu di masing-masing program studi. Misalnya di Jurusan Arkeologi dibutuhkan pengembangan ilmu yang berbasis kurikulum kompetensi yaitu dengan menerapkan kurikulum pemahaman mahasiswa terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Undang-Undang ini selanjutnya mengalami revisi pada tahun 1997, dan pada tahun 2010 direvisi menjadi Undang-Undang Cagar Budaya. Pemahaman ini dirasakan sangat dibutuhkan bagi mahasiswa Jurusan Arkeologi mengingat materi yang terdapat dalam Undang-Undang Cagar Budaya berisikan aturan-aturan yang tegas dan positif untuk melestarikan peninggalan benda cagar budaya di seluruh Indonesia. Jurusan Arkeologi di berbagai Universitas dapat mengembangkan ilmu terapan mata kuliah Undang-Undang Cagar Budaya yang dilatarbelakangi oleh manfaat yang positif yang dapat diperoleh oleh mahasiswa. Mahasiswa Jurusan Arkeologi yang mempelajari benda cagar budaya sebagai materi utama dalam materi perkuliahannya nantinya dapat mengambil manfaat ilmunya dalam memahami aturan-aturan yang mengatur cagar budaya tersebut tetap lestari sepanjang jaman.

Pelestarian ini bisa terwujud jika semua komponen menyadari betapa pentingnya nilai benda cagar budaya bagi bangsa Indonesia, dikarenakan merupakan warisan budaya masa lalu yang harus tetap dijaga, dilestarikan, dimanfaatkan dan dipelajari sepanjang jaman.

Dalam Kaitannya dengan kebudayaan manfaat peninggalan arkeologi secara garis besarnya adalah :

  1. merupakan bukti-bukti sejarah dan budaya.
  2. sumber-sumber sejarah dan budaya.
  3. obyek ilmu pengetahuan.
  4. cermin sejarah dan budaya.
  5. media untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya.
  6. media untuk pendidikan budaya sepanjang masa.
  7. media untuk memupuk kepribadian bangsa di bidang kebudayaan dan ketahanan nasional (Uka Tjandrasasmita, 1982 : 1-5; Rata, 1993 : 65).

Sebagaimana diketahui bahwa warisan budaya khususnya tinggalan arkeologi merupakan sumber daya budaya yang memiliki berbagi nilai dan makna antara lain : nilai, dan makna informasi/ilmu pengetahuan, ekonomi, estetika dan asosiasi/simbolik (Cleere 1984; Lipe 1984; McManamon 2000; et all Ardika 2004 : 50). Selanjutnya dalam pengelolaan sumberdaya arkeologi terdapat tiga kepentingan pokok antara lain kepentingan akademik, ekonomik, dan ideologik. Kepentingan akademik, berkaitan dengan usaha penelitian ilmiah secara terus menerus, kepentingan ekonomik berhubungan dengan pariwisata dan kepentingan ideologi berkaitan dengan jatidiri bangsa (Cleere, 1989 : 5-10 ; Kusumohartono, 1993 : 47 ; et all Edi Triharyantoro, 2002 : 237).

Di dalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya dijelaskan mengenai pemanfaatan benda cagar budaya. Penjelasan mengenai Pemanfaatan diuraikan pada pembahasan di bawah ini.
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 13, BAB VI, Pasal 19, butir 1).

Pentingnya perananan dan manfaat peninggalan arkeologi seperti yang dijabarkan di atas menyebabkan diperlukannya studi ilmu yang membahas secara khusus pemanfaatan dan pelestarian dari peninggalan arkelogi tersebut. Studi ilmu itu adalah mengembangkan kurikulum mata kuliah pemahaman terhadap Undang-Undang Cagar Budaya bagi mahasiswa Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana. Latar belakang pengembangan ilmu Pemahaman Undang-Undang Benda Cagar Budaya dikembangkan mengingat nilai-nilai universal yang tertuang dalam memanfaatkan peninggalan arkeologi dan usaha pelestarian dan penelitian yang terus-menerus. Oleh sebab itu peninggalan arkeologi harus dijaga, dan dilestarikan dengan mengedepankan pemahaman Undang-Undang Cagar Budaya dikarenakan berisikan aturan yang tegas dalam memanfaatkan dan melestarikan peninggalan benda cagar budaya. Kenyataan di lapangan kini peninggalan arkeologi banyak mengalami tantangan dari kepunahan dan kerusakan. Misalnya terjadinya kasus pencurian, pemalsuan, dan pelelangan benda cagar budaya. Kerusakan dan kepunahan benda cagar budaya jika tidak diantisipasi pelestariannya sedini mungkin mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sehingga mengakibatkan sulitnya pihak purbakala dan sejarah untuk merekontruksi sejarah kebudayaan masa lalu peninggalan benda cagar budaya tersebut.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang tidak ternilai harganya sehingga kita patut untuk melestarikannya. Maka dalam tulisan ini akan diuraikan terlebih dahulu manfaat mata kuliah Undang-Undang Benda Cagar Budaya bagi disiplin Ilmu Arkeologi, Studi kasus pencurian, pemalsuan dan pelelangan benda cagar budaya dan Penjabaran Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya sebagai cerminan pemahaman secara umum sebelum diwujudkan sebagai disiplin ilmu di Jurusan Arkeologi.


II. MANFAAT PENGEMBANGAN KURIKULUM ILMU PEMAHAMAN UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA DI JURUSAN ARKEOLOGI

Manfaat penerapan ilmu Undang-Undang Cagar Budaya di Jurusan Arkeologi adalah sangat positif, mengingat besarnya manfaat ilmu Arkeologi seperti yang dijelaskan pada pembahasan di atas merupakan langkah yang tepat apabila penerapan ilmu pemahaman terhadap benda cagar budaya dan pengaturannya yang dituangkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Benda Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992 dikembangkan sebagai kurikulum mata kuliah di Jurusan Arkeologi di Indonesia pada umumnya dan di Bali pada khususnya. Manfaatnya pengembangan ilmu ini yaitu memberikan wawasan yang luas mengenai pemanfaatan dan pelestarian benda cagar budaya. Pemahaman yang didapat nantinya oleh mahasiswa jika kurikulum pemahaman terhadap benda cagar budaya dapat terwujud, maka mahasiswa nantinya dapat mensosialisasikan pemahaman ilmunya kepada masyarakat mengenai aspek pemanfaatan dan pelestarian warisan budaya masa lalu. Kerjasama mensosialisasikan pemahaman terhadap keberadaan Undang-Undang Benda Cagar Budaya sangat diharapkan, sehingga kerusakan situs dan benda cagar budaya dapat dihindari dengan memahami kaidah aturan yang tegas dan sangsi yang diterima jika merusak benda cagar budaya. Sangsi itu tertuang secara lengkap di dalam pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Benda Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992. Intinya kerusakan situs dan benda cagar budaya dilatarbelakangi kurang pahamannya sebagian masyarakat akan pentingnya warisan budaya masa lalu. Undang-Undang ini selanjutnya mengalami revisi pada tahun 1997, dan pada tahun 2010 direvisi menjadi Undang-Undang Cagar Budaya.

Peninggalan benda cagar budaya yang tersebar di seluruh Indonesia maka diperlukannya upaya perlindungan dan pengamanan. Pengertian pengamanan disini sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan masalah pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, pendokumentasian, dan penelitian terhadap benda budaya itu sendiri. Polisy pengamanan harta budaya di Indonesia, menurut ketetapan dalam Monumenten Ordonantie Stb. 238 Tahun 1931, dipegang oleh Direktorat Sejarah dan Purbakala, Ditjen Kebudayaan, Dep. P. Dan K (Arthanegara, 1978/1879 : 12). Monumenten Ordonantie ini selanjutnya berkembang menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Benda Cagar Budaya dengan nomor 5 Tahun 1992,

Peran tugas yang cukup besar bagi Direktorat Sejarah dan Purbakala, Ditjen Kebudayaan, Dep. P. Dan K sebagai polisy benda-benda cagar budaya nampaknya perlu mendapat dukungan dan kerjasama yang positif antara semua pihak khususnya yang bergerak dibidang pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya untuk ikut menjadi polisy secara bersamaan. Sedangkan di Jurusan Arkeologi di masing-masing Fakultas di seluruh Indonesia, dan Bali khususnya juga melaksanakan program-program pelestarian benda cagar budaya. Program tersebut dituangkan dalam materi perkuliahan baik itu di kelas maupun di lapangan agar mahasiswa senantiasa untuk melestarikan peninggalan purbakala. Semua pemikiran yang kompleks tersebut di atas dapat terwujud jika kurikulum mata kuliah Undang-Undang Cagar Budaya dapat diwujudkan sebagai mata kuliah pokok di Jurusan Arkeologi di masing-masing Fakultas di Indonesia pada umumnya dan di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Univeritas Udayana pada khususnya. Pemahaman Undang-Undang Cagar Budaya sejak dini memberikan manfaat yang sangat positif dengan pemahaman arti dan fungsi benda cagar budaya untuk dilindungi, dimanfaatkan dan dilestarikan sehingga para mahasiswa dapat memahaminya dan menyebarkan konsep pasal-pasal yang penting dalam Undang-Undang Cagar Budaya kepada masyarakat. Aspek manfaat penerapan ilmu Undang-Undang Cagar Budaya dikaji sebagai tema pokok, mengingat beberapa kasus pencurian dan penjualan benda cagar budaya yang marak akhir-akhir ini.

Penegasan dipentingkannya mengedepankan Undang-Undang yang mengatur pelestarian benda cagar budaya juga diwacanakan dalam jurnal buku di tingkat Internasional dengan judul buku Community Archaeology. Edited by Yvonne Marshall, Routledge Volume Thirty Four Number Two Oktober 2002, dalam salah satu makalah di buku “Comunity Archaeology” yang ditulis oleh Shelly Greer, Rodney Harrison and Susan Mclntyre-Tamwoy yang berjudul Community-based archaeology in Australia menegaskan konsepnya mengenai perlindungan situs arkeologi dengan mengutamakan pemanfaatan Undang-Undang warisan budaya, dengan konsep pernyataan mereka sebagai berikut.

“Most heritage legislation includes reference to archaeological relics, or the agencies that administer the legislation have policies that include the protection of archaeological relics, or the agencies that administer the legislation have policies that include the protection of archaeological sites”.(, Shelly Greer, Rodney Harrison and Susan Mclntyre-Tamwoy 2002 : 265 : 266).

Terjemahannya :
“Kebanyakan perundang-undangan warisan/pusaka meliputi acuan ke barang peninggalan arkeologis, atau para agen yang mengurus perundang-undangan itu mempunyai kebijakan yang meliputi perlindungan dari barang peninggalan arkeologis, atau para agen yang mengurus perundang-undangan itu mempunyai kebijakan yang meliputi perlindungan situs arkeologi”.

Pernyataan ini memberikan pemahaman kepada para ahli arkeologi di tingkat Internasional untuk peduli akan pentingnya melestarikan situs arkeologi dengan mengedepankan perundang-undangan warisan/pusaka, seperti pamahaman mengedepankan ilmu pmahaman cagar budaya. Begitupula para arkeolog di Indonesia pada umumnya dan di Bali pada khususnya juga mempunyai kepentingan yang sama akan pentingnya melestarikan situs arkeologi dan bukan untuk merusaknya sepertinya kasus kerusakan benda cagar budaya yang disebabkan oleh kurang peduli akan warisan benda cagar budaya. Masyarakat agar memahami jika melakukan tindakan perusakan situs purbakala bisa terancam dengan hukuman bagi yang melakukan tindakan perusakan, seperti yang diketahui dari pasal-pasal pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya. Oleh sebab itu dalam makalah ringkas ini penulis mengharapkannya agar materi perkuliahan di Jurusan Arkeologi dilengkapi dengan kurikulum mata kuliah Undang-Undang Cagar Budaya, agar mahasiswa Jurusan Arkeologi memahami nilai-nilai penting yang tertuang di dalam Undang-Undang Cagar Budaya dan menerapkan pelestariannya di masyarakat.

Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana layak nantinya kedepannya mengembangkan kurikulum mata kuliah pemahaman terhadap Undang-Undang Benda Cagar Budaya, mengingat peninggalan purbakala di Bali yang tersebar hampir di semua Kabupaten dan menjadi daya tarik pariwisata. Sebagai cerminan benda cagar budaya sebagai daya tarik pariwista dipahami dari beberapa jalur pariwisata di Bali sebagian besar memanfaatkan peninggalan purbakala sebagai daya tarik wisata. Sebagai contoh dapat dikemukakan beberapa seghtseeing tours yang ditawarkan kepada wisatawan oleh Biro Perjalanan, adalah sebagai berikut :

  • Denpasar sightseeing tour. Dalam program tour ini ditonjolkan Museum Bali, istana raja Denpasar dan juga Pura Maospahit di Gerenceng. Sering pula tour ini dengan tour ke luhur Uluwatu, Pura Sakenan di pulau Serangan.
  • Sangeh Mengwi Tour. Program ini mengetengahkan sasaran utama Pura Taman Sari di Sangeh dengan hutan keranya, Pura Taman Ayun di Mengwi dan Pura Sada Kapal.
  • Tanah Lot tour untuk melihat Pura Tanah Lot yang terletak di Samudra Indonesia.
  • Bedugul tour dikaitkan dengan Pura Ulun Danu di pinggir danau Beratan.
  • Singaraja tour berintikan sasaran wisatawan yaitu Pura Beji di Sangsit, Pura Meduwe Karang di Kubutambahan, Gedung Kertya dan juga Pura Pulaki.
  • Besakih tour dengan sasaran utama Pura Besakih, dan Balai Pengadilan Kuna yaitu Kertagosa di Kelungkung.
  • Tampaksiring tour berintikan Goa Gajah, Candi Gunung Kawi dan Tirta Empul, dan juga peninggalan purbakala di seputar Pejeng.
  • Kintamani tour dikatkan dengan Pura Ulun Danu di Batur, Pura Penulisan di Sukawana dan arca Da Tonta atau Ratu Gde Pancering Jagat di Trunyan. Tour ini juga dihubungkan dengan Pura Kehen di Bangli.
  • Karangasem tour berintikan sasaran wisatawan Pura Goa Lawah, desa kuna Tenganan Pegringsingan dan Candi Dasa. (Rata, 1986 : 5-6).

Persebaran peninggalan arkeologi di beberapa Kabupaten di Bali tersebut di atas menyebabkan pemerintah Daerah Bali menetapkan daya tarik pariwisatanya adalah pariwisata Budaya. Besarnya sumbangnya peninggalan arkeologi bagi pariwisata di Bali maka langkah kedepannya untuk melestarikan peninggalan arkeologi diperlukannya pemahaman masyarakat Bali dan mahasiswa Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra akan keberadaan Undang-Undang Cagar Budaya, sehingga mengharapkan terbentuknya kurikulum mata kuliah pemahaman Undang-Undang Benda Budaya sangat diharapkan segera terwujud di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana.


III. STUDI KASUS PENCURIAN, PEMALSUAN, PELELANGAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN PERANAN UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA

Kerusakan dan kepunahan benda cagar budaya dapat kita lihat secara langsung dilapangan dengan cara penelitian maupun dapat kita mengakses melalui media internet, dapat kita mengetahui secara jelas beberapa kerusakan situs purbakala yang disebabkan oleh beberapa faktor misalnya seperti faktor bencana alam dan juga faktor kerusakan oleh faktor pencurian maupun oleh ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Di bawah ini akan ditampilkan salah satu contoh kasus pencurian dan pemalsuan benda cagar budaya yang diakses melalui media internet.

Sumber foto: http://www.beritaindonesia.co.id/nasional/benda-bersejarah-pun-dipalsukan
Download foto 2011.

Sumber foto: http://iwandahnial.wordpress.com/2010/05/04/harta-karun-di-perairan-indonesia-bisa-lunasi-utang-negara/ . Download foto 2011

Kasus Pencurian dan pemalsuan benda cagar budaya tersebut di atas sepatutnya tidaklah terjadi mengingat akan pentingnya arti dan makna peninggalan purbakala. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan memahami nilai-nilai yang tertuang dalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya. Kasus pencurian dan pemalsuan Benda Cagar Budaya akan dijerat hukuman yang berat seperti pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang yang akan dijabarkan pada pembahasan di bawah ini sebagai contoh beberapa pasal penting yang sangat perlu dipahami oleh semua pihak.

Penjelasan mengenai pasal Perlindungan dan Pemeliharaan khususnya yang menguraikan larangan bagi semua pihak untuk merusaknya dijelaskan pada pembahasan di bawah ini.
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya ;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keaadaan darurat ;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya ;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuanya ;
f. Memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar budaya. (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 11-12, BAB IV, Pasal 13, butir 1-2)

Penjelasan mengenai Ketentuan Pidana diuraikan pada pembahasan di bawah ini.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Undang-undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 16, BAB VIII, Pasal 26).

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah). (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 16-17, BAB VIII, Pasal 27).

Latar belakang beberapa kasus inilah yang memberikan nilai manfaat penerapan kurikulum Undang -Undang Cagar Budaya di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana pada khususnya dan Jurusan Arkeologi di Fakultas dan Universitas lainnya di Indonesia. Manfaatnya adalah mahasiswa dapat memahami dengan jelas dan dapat menyebarkan nilai-nilai Undang-Undang tersebut kepada masyarakat sehingga kasus pencurian, pemalsuan, penjualan atau pelelangan benda cagar budaya, dan kerusakan lainnya dilatabelakngi oleh tidak mengertinya mereka akan aturan yang tegas dan sangsi hukum yang tertuang di dalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya yang harus dipahami bagi pihak purbakala, bagi mahasiswa dan masyarakat lainnya.

Manfaatnya secara langsung bagi mahasiswa Jurusan Arkeologi dengan diberikannya mata kuliah Undang-Undang Benda Cagar budaya adalah para mahasiswa ini nantinya dapat memahami secara luas dan spesifik arti dan fungsi benda cagar budaya. Pemahaman arti dan fungsi, benda cagar budaya dilanjutkan dengan minat untuk melestarikannya dan memanfaatnya untuk berbagai kepentingan yang positif, selain memahami akan ancaman hukumannya jika kita melakukan perusakan situs dan tindakan lainnya yang bertujuan merusak peninggalan purbakala. Selain itu kerusakan situs peninggalan purbakala seperti yang kita khawatirkan dapat ditekan sedini mungkin dengan pemahaman akan nilai-nilai yang terdapat pada Undang-Undang Benda Cagar Budaya, sehingga peninggalan purbakala dapat dilestarikan, selanjutnya para mahasiswa dapat menyebarkan pemahaman akan pentingnya pengetahuan tentang benda cagar budaya itu kepada masyarakat. Selanjutnya masyarakat akan sadar dan ikut merasa bertanggung jawab atas pelestarian warisan budaya masa lalu.

Penjabaran pasal-pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya seperti yang dijelaskan di atas, diharapkan dapat dipahami oleh semua pihak sehingga kerusakan benda cagar budaya dapat dihindari dengan pemahaman akan aturan yang tegas jika melakukan perusakan dan tindakan lainnya yang melanggar Undang-Undang Benda Cagar Budaya.


IV. Kesimpulan Dan Saran

Sebagai akhir dari tulisan ini yang berjudul “Pengembangan Kurikulum Ilmu Pemahaman Undang-Undang Cagar Budaya, dapat sementra disimpulkan sebagai berikut :

  1. Manfaat Penerapan Ilmu Undang-Undang Cagar Budaya di Jurusan Arkeologi adalah sangat positif bagi pengembangan disiplin ilmu arkeologi. Jurusan Arkeologi yang memanfaatkan peninggalan purbakala atau benda cagar budaya sebagai objek kajiannya ilmunya maka para mahasiswa di Jurusan Arkeologi diwajibkan memahami aturan hukum yang mengatur benda cagar budaya dalam pemanfaatannya dan pelestariannya. Maka penerapan ilmu pemahaman terhadap Undang-Undang Benda Cagar Budaya sangat tepat dikembangkan di Jurusan Arkeologi. Dengan memahami sejak dini tentang Undang-Undang Benda Cagar Budaya yang diberikan kepada mahasiswa melalui mata kuliah memberikan manfaat pemahaman akan aturan yang berlaku di dalam pemanfaatan benda cagar budaya. Jika aturan sudah dipahami dan dilaksanakan maka kerusakan benda cagar budaya dapat diantisipasi sejak dini. Setelah mahasiswa diberikan materi kuliah pemahaman Undang-Undang Benda Cagar Budaya selanjutnya mahasiswa dapat menyebarkan pemahamannya ke tengah masyarakat. Seperti kita ketahui umumnya kerusakan benda cagar budaya dilatarbelakangi kurang pahamannya sebagaian masyarakat akan pentingnya fungsi benda cagar budaya sehingga peran mahasiswa sangat diharapkan untuk menyebarkan pemahaman benda cagar budaya kepada masyarakat. Masyarakat selanjutnya memahami aturan yang berlaku di dalam memanfaatkan benda cagar budaya terutama aturan hukum dan sangsinya. Latar belakang ini mengakibatkan kerusakan-kerusakan benda cagar budaya dapat dihindari, dari perilaku yang kurang bertanggung jawab. Intinya mahasiswa arkeologi sebagai penyuluh kedepannya di tengah masyarakat akan keberadaan Undang-Undang Benda Cagar budaya.
  2. Penjabaran Secara Umum Pasal-Pasal Undang-Undang Benda Cagar Budaya merupakan sosialisasi akan pentingnya memanfaatkan dan melestarikan benda cagar budaya. Penjabaran pasal-pasal yang tertuang didalam Undang-Undang Benda Cagar Budaya seperti yang diuraikan pada pembahasan maka kita akan memahami arti dan fungsi, dan aturan yang tegas jika kita melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya. Perusakan ini dilatarbelakangi oleh faktor tidak pahaman masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya masa lalu, dan hukuman yang akan dijatuhkan bagi pelaku perusakan sudah dijabarkan pada pembahasan terutama pada pasal 26 dan pasal 27 Undang-Undang Benda Cagar Budaya.


V. Saran

Peninggalan arkeologi sangat tinggi nilainya dan merupakan warisan budaya masa lalu, sangat disayangkan kalau terjadinya perusakan cagar budaya disebabkan oleh berbagai faktor seperti kasus pencurian, perusakan, pelelangan cagar budaya oleh pihak-pihak yang kurang peduli akan pentingnya melestaraikan warisan budaya. Pengharapan terwujudnya Pengembangan Kurikulum Ilmu Pemahaman Undang-Undang Cagar Budaya di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Udayana diharapkan dapat segera diwujudkan.


Daftar Pustaka

Ardika, I Wayan 2004. Manajemen Warisan Budaya. KUMPULAN MATERI Program Inovatif TOT (Training of Trainer) Konservasi Warisan Budaya Bali Dalam Pemberdayaan Lembaga Pelestarian Warisan Budaya Bali (Bali Heritage Trust).

Arthanegara, I Gst.Bgs 1978/1979. Policy Pengamanan Harta Budaya. Kumpulan Makalah Penyelamatan Harta Budaya. Team Penyuluhan Penyelamatan Benda Budaya Daerah Bali. Proyek Penyelamatan Benda-Benda Purbakala Serta Pemeliharaan Daerah Propinsi Bali.

Bernet Kempers, A.J. 1959. Ancient Indonesia Art. Cambridge Massachusetts Harvard University Press.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1992 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan Penjelasannya, Biro Hukum Dan Hubungan Masyarakat.

Edi Triharyantoro, 2002. Aspek Ideologi Dalam Management Sumberdaya Arkeologi. Dalam Buku Manfaat Sumberdaya Arkeologi Untuk Memperkokoh Integrasi Bangsa. Denpasar. Upada Sastra.

Koentjaraningrat, 1992 Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Rata, Ida Bagus., 1985 Pengembangan Arkeologi Sesuai Dengan Kebutuhan Pemerintah. Fakultas Sastra Universitas Udayana Denpasar.

——-, 1985 Pemanfaatan Peninggalan Purbakala Dalam Pembangunan Wisata Budaya. Ikatan Ahli Arkeologi KOMDA BALI DIA III, 6-7 Januari 1986.1-12, Di Denpasar.

——-,1990 The Use of Archaeological Remains in the Development of Cultural Tourism, COTAH, Brisbane, Australia.

——-,1993 Manfaat Peninggalan Arkeologi untuk Kepentingan Agama, Sosial Budaya, Sosial Ekonomi, Pendidikan & Ilmu Pengetahuan. Dalam Buku Kebudayaan dan Kepribadian Bangsa. Denpasar : PT Upada Sastra.

Sapta Jaya, Ida Bagus, 2007. Pendekatan Ekologi Dalam Meinterpretasikan Data Arkeologi. Disajikan dalam Seminar Nasional Seri Sastra, Sosial, Budaya yang dilaksanakan pada hari Jumat 28 Desember 2007 di Fakultas Sastra Universitas Udayana.

——-, 2008. Kontradiction Of Living Monument And Death Monument Preserve Ommission Archaelogy In Indonesia. (tidak diterbitkan) Dipresentasikan pada saat sebagai peserta Diklat Manajemen of World Heritage Site yang diadakan oleh Direktorat Peninggalan Purbakala, Direktorat Jendral Sejarah dan Kebudayaan, Departemen kebudayaan dan Pariwisata pada tanggal 27 Oktober – 3 November 2008, di Borobudur Magelang Yogyakarta.

——-, 2008. Borubudur is Living Monument. (tidak diterbitkan) Dipresentasikan pada saat sebagai peserta Diklat Manajemen of World Heritage Site yang diadakan oleh Direktorat Peninggalan Purbakala, Direktorat Jendral Sejarah dan Kebudayaan, Departemen kebudayaan dan Pariwisata pada tanggal 27 Oktober – 3 November 2008, di Borobudur Magelang Yogyakarta.

Shelly Greer, Rodney Harrison and Susan Mclntyre-Tamwoy. 2002. Community-based archaeology in Australia. Edited by Yvonne Marshall Routledge Volume Thirty Four Number Two Oktober 2002.

Soediman, 1983. Peranan Arkeologi Dalam Pembangunan Nasional. Pertemuan Ilmiah Arkeologi III, Ciloto, 23-28 Mei.1-16.

Soerjanto Poespowardojo, 1989. Strategi Kebudayaan, Suatu Pendekatan Filosofis, Gramedia, Jakarta.

Sutaba, I Made Ed dkk 2002. Manfaat Sumberdaya Arkeologi Untuk Memperkokoh Integrasi Bangsa. Denpasar : PT. Upada Sastra.

Sumber Internet

http://www.beritaindonesia.co.id/nasional/benda-bersejarah-pun-dipalsukan.
http://iwandahnial.wordpress.com/2010/05/04/harta-karun-di-perairan-indonesia-bisa-lunasi-utang-negara/ .

*MAKALAH PIA 2011

Older Entries